JAKARTA, vozpublica.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuat keputusan penting dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi, Kamis (4/9/2025). Terdapat enam poin utama yang disepakati, termasuk penghentian tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota dewan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hasil rapat tersebut kepada media, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud dari komitmen DPR untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco dalam konferensi pers.
Selain itu, DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri yang berlaku sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Kebijakan ini juga diikuti dengan pemangkasan tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi, dan tunjangan transportasi.
Poin penting lainnya adalah keputusan terkait anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya. Dalam hal ini, DPR menegaskan tidak akan membayarkan hak-hak keuangan kepada anggota yang bersangkutan.
Pimpinan DPR juga telah menindaklanjuti penonaktifan ini dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif sembari proses di mahkamah partai berlangsung.