JAKARTA, vozpublica.id - Gas melon atau elpiji 3 kg hanya boleh dipasarkan di pangkalan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Sabtu (1/2/2025). Bagaimana nasib pengecer?
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan para pengecer akan diarahkan untuk mendaftarkan NIB melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan, itu ada formal untuk mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," ujar Yuliot, Sabtu (1/2/2025).
Dia berharap pendaftaran yang dilakukan secara online ini dapat selesai dalam waktu satu bulan.
"Jadi seluruh Indonesia kan bisa ini pendaftaran secara online, ini juga seharusnya tidak ada kendala," tutur dia.
Dia menuturkan, kebijakan ini berlaku per 1 Februari 2025. Para pengecer harus beralih menjadi pangkalan untuk tetap bisa mendapatkan stok elpiji bersubsidi tersebut.