Gas Elpiji 3 Kg Hanya Boleh Dipasarkan di Pangkalan, Bagaimana Nasib Pengecer?

vozpublica TV
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung. (Foto: vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Gas melon atau elpiji 3 kg hanya boleh dipasarkan di pangkalan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Sabtu (1/2/2025). Bagaimana nasib pengecer?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan para pengecer akan diarahkan untuk mendaftarkan NIB melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan, itu ada formal untuk mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," ujar Yuliot, Sabtu (1/2/2025).

Dia berharap pendaftaran yang dilakukan secara online ini dapat selesai dalam waktu satu bulan.

"Jadi seluruh Indonesia kan bisa ini pendaftaran secara online, ini juga seharusnya tidak ada kendala," tutur dia.

Dia menuturkan, kebijakan ini berlaku per 1 Februari 2025. Para pengecer harus beralih menjadi pangkalan untuk tetap bisa mendapatkan stok elpiji bersubsidi tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo Orasi Berapi-api: Jokowi dan Kroninya Harus Kita Giring Masuk KPK

Buletin
6 jam lalu

Pemerintah Luncurkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate Mulai Oktober 2025

Nasional
12 jam lalu

Penerima MBG bakal Dicek Tinggi dan Berat Badan Tiap 6 Bulan, Ukur Efektivitas Program

Megapolitan
13 jam lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resahkan Pengusaha Hotel-Restoran, Ini Respons Pramono

Nasional
14 jam lalu

Gagah! KRI Brawijaya-320 Unjuk Kekuatan dalam Parade Kapal Perang TNI AL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal