JAKARTA, vozpublica.id - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter berinsial AWI. Tersangka berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita.
AWI ditangkap setelah penyidik penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Dari temuan Minyakita yang dikemas oleh AWI hanya berisi 800 ml, dari seharusnya takaran yang tertera pada kemasan 1 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, minyak goreng curah tersebut didapatkan pelaku dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kg.
Kemudian, tersangka mendapatkan kemasan botol dan pots dari trader PT MGS di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per botol, kemasan pots dengan harga Rp680 per piece, dan kemasan 2 liter Rp870 per piece.
Tersangka juga mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek.