WASHINGTON, vozpublica.id - Amerika Serikat resmi mengenakan tarif impor sebesar 32% untuk barang-barang asal Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tersebut melalui akun media sosialnya, disertai unggahan surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Trump menegaskan bahwa tarif akan dikenakan kecuali Indonesia membangun atau memproduksi produknya langsung di wilayah Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia menanggapi keputusan ini dengan tenang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia akan terus memperluas kemitraan dagang, termasuk dengan bergabung dalam aliansi ekonomi global seperti BRICS.
"Yang kedua adalah mempromosikan perdamaian dan keamanan, stabilitas internasional, serta kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, dan keuangan internasional. Poin ini penting bagi Indonesia di tengah ketidakpastian global. Kita berharap BRICS bisa menyerap pasar produk-produk Indonesia," ujar Airlangga Hartarto.
Sebagai catatan, pada April 2025, Trump sudah lebih dulu mengumumkan rencana kenaikan tarif tambahan sebesar 32%.
Indonesia diberi waktu 90 hari untuk melakukan negosiasi, namun hingga batas waktu tersebut, AS tetap pada pendiriannya.
Kini, Airlangga Hartarto tengah bertolak ke Amerika Serikat untuk kembali melakukan diplomasi dan negosiasi tarif.