Pengadilan Batalkan Tarif, Trump: Amerika Bisa Jadi Negara Miskin

WASHINGTON, vozpublica.id - Presiden Donald Trump menyebut Amerika Serikat (AS) akan menjadi negara dunia ketiga jika tarif yang diberlakukannya dibatalkan oleh pengadilan banding.
Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS pekan lalu memutus Trump tidak berhak mengenakan tarif kepada banyak negara sehingga tindakan itu tergolong ilegal. Meski demikian putusan itu tak bisa langsung berlaku, menunggu upaya hukum lanjutan dari Trump yang membawanya ke Mahkamah Agung. Sidang akan digelar pada 14 Oktober mendatang.
"Lebih dari 15 triliun dolar akan diinvestasikan di AS, sebuah rekor. Sebagian besar investasi ini disebabkan oleh Tarif. Jika pengadilan kiri radikal diizinkan untuk menghentikan tarif ini, hampir semua investasi ini, dan lebih banyak lagi, batalkan segera! Dalam banyak hal, kita akan menjadi negara dunia ketiga, tanpa adanya harapan bisa menjadi hebat lagi," kata Trump, di akun Truth Social, dikutip Selasa (2/9/2025).
Negara dunia ketiga awalnya muncul pada masa Perang Dingin merujuk pada negara-negara yang tidak memihak blok kapitalis (negara dunia pertama) maupun komunis (dunia kedua). Namun, seiring berjalannya waktu, istilah ini bergeser menjadi sebutan untuk negara-negara yang secara ekonomi terbelakang, miskin, dan tidak stabil.
Trump menandatangani instruksi presiden pada 1 Agustus untuk mengenakan tarif pada sejumlah negara, dengam besaran antara 10 hingga 50 persen.
Tarif baru ini dikenakan kepada 69 mitra dagang AS dan mulai 7 Agustus. Ddalam perkembangannya, Trump mengenakan tarif tambahan kepada India dan Brasil menjadi 50 persen.
Editor: Anton Suhartono