SEMARANG, vozpublica.id - Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang dipecat sebagai anggota Polri. Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ini dibacakan saat sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).
Suasana sidang kode etik berlangsung secara tertutup selama lebih dari 7 jam. Seusai persidangan tampak Aipda Robig tertunduk saat melewati awak media.
“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Menurutnya, perbuatan Aipda Robig selain tergolong tercela juga merusak citra institusi Polri. Atas putusan PTDH tersebut, Aipda Robig mengajukan banding.
“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” katanya.