JAKARTA, vozpublica.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penahanan dilakukan setelah para tersangka diduga mengumpulkan uang pemerasan lebih dari Rp50 miliar selama periode 2019 hingga 2024.
Ketua KPK, Setyo Budianto, dalam keterangan persnya, Rabu (17/7/2025), mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut telah berlangsung selama enam tahun terakhir dan melibatkan sejumlah pejabat penting di Kemnaker.
“Penahanan dilakukan terhadap empat orang tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Setyo.
Berikut adalah identitas dan jabatan empat tersangka yang telah ditahan:
Empat tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sejak 5 Juni 2025, belum dilakukan penahanan, namun KPK memastikan mereka akan segera dipanggil dan ditahan dalam waktu dekat.
Modus Operandi: Peras Agen dengan Dalih Dokumen Kurang Lengkap
Dalam konferensi pers, KPK membeberkan modus para tersangka dalam melakukan pemerasan. Mereka diduga secara sistematis memperlambat proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) – sebuah izin kerja penting bagi TKA yang diajukan oleh agen tenaga kerja melalui sistem online.