JAKARTA, vozpublica.id- Dua Oknum TNI AL masing masing Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli anggota Kopaska TNI AL divonis hukuman penjara seumur hidup penjara dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman. Keduanya divonis majelis hakim Pengadilan Militer II-08 di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025). Keduanya juga dipecat dari dinas militer di TNI AL oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, satu terdakwa lainnya Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa dia ditahan. Dia juga diberhentikan dari dinas militer.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dua terdakwa yang dimaksud adalah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.