JAKARTA, vozpublica.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus kembali menggelar kegiatan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi sekitar 300 dosen dan staf Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) pada Jumat (14/3/2025) melalui Zoom Meeting.
Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan kemudahan dalam proses pelaporan pajak, terutama bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala teknis atau administrasi.
Dalam sesi pendampingan, peserta diberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing, pemilihan formulir yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS), serta prosedur perubahan data diri wajib pajak yang perlu diperbarui sebelum melaporkan SPT.
Selain itu, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait dengan kewajiban perpajakan bagi pasangan suami istri, termasuk mekanisme pelaporan SPT bagi istri yang memiliki NPWP sendiri serta pilihan untuk menggabungkan atau memisahkan pelaporan pajak dengan suami.
Penyuluh pajak menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki kebebasan dalam memilih skema yang paling sesuai dengan kondisi perpajakannya.