JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok atau hasil tembakau atau CHT tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5 persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9 persen dengan dibanderol Rp40.100 sedanggkan SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen atau senilai Rp22.700
Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I sebesar 13,9 persen dengan harga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA sebesar 12,1 persen senilai Rp22.800, dan SKM golongan IIB sebesar 14,3persen yang dibanderol seharga Rp22.800.
"Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5 persen, SKT IB 4,5 persen, SKT II 2,5 persen, SKT III 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Adapun kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal, di antaranya mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.