Cukai Naik, Harga Rokok Tembus Rp40.100 per Bungkus

Rina Anggraeni
Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok mulai tahun 2022. Dengan kebijakan ini, harga rokok tembus Rp40.100 per bungkus. (foto: dok. vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok atau hasil tembakau atau CHT tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5 persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9 persen dengan dibanderol Rp40.100 sedanggkan SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen atau senilai Rp22.700

Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I sebesar 13,9 persen dengan harga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA sebesar 12,1 persen senilai Rp22.800, dan SKM golongan IIB sebesar 14,3persen yang dibanderol seharga Rp22.800.

"Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5 persen, SKT IB 4,5 persen, SKT II 2,5 persen, SKT III 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Adapun kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal, di antaranya mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

DPR Dukung Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Buruh dan Petani Tembakau

Nasional
9 hari lalu

Cukai Rokok Tak Naik di 2026, Purbaya Ungkap Industri Rokok Senang

Nasional
9 hari lalu

Breaking News: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026

Nasional
11 hari lalu

Polisi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani, Ditahan di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal