Kurangi Jumlah Perokok Anak-anak, Tarif Cukai Rokok Naik Jadi 12 Persen di 2022

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah memastikan akan menaikkan cukai rokok menjadi 12 persen pada 2022. Keputusan tersebut antara lain bertujuan mengurangi jumlah perokok anak-anak

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Rinciannya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen, sedangkan kenaikan tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen.

"Sudah disetujui presiden, kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk sigaret kretek tangan kenaikannya kita tetapkan 4,5 persen maksimal," kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan untuk mengurangi pengunaan rokok. Diantaranya untuk anak-anak yang masih tinggi dalam menggunakan rokok.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sederet Strategi Menkeu Purbaya untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal 

Nasional
3 hari lalu

Menkeu Purbaya Sampaikan Pesan ke Importir Ilegal: Sekarang Gak Bisa Lari Lagi!

Nasional
3 hari lalu

Menkeu Purbaya bakal Evaluasi Anggaran MBG usai Marak Kasus Keracunan

Nasional
4 hari lalu

Potret Purbaya Gondrong Jadi Sorotan, Benarkah Asli atau Hasil AI?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal