Dia menjelaskan, pada prinsipnya dalam memilih pinjol, calon nasabah perlu memperhatikan dua hal, yaitu legal dan logis. Legal berarti masyarakat harus mencari pinjol yang legal atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan logis berarti terkait dengan suku bunga yang ditawarkan masih dalam batas normal.
“Kalau legal berarti yang resmi dan sudah mendapatkan rekomendasi OJK. Sementara kalau yang logis terkait dengan suku bunga saat pengembalian harus wajar, kalau enggak logis berarti ada masalah dengan pinjol itu," ungkap Aulia.
Saat ini, lanjutnya, pinjol identik dengan bunga harian sebesar 0,4 persen, atau sekitar 40 persen per tahun. Jika ada yang melebihi itu, maka masyarakat harus waspada.
“Silakan tanyakan ke pinjolnya apa yang jadi kewajiban dan hak mereka. Kalau tau, itu bisa membedakan secara logika, benar enggak jangan tergiur dengan proses cepat dan mudah,” tutur Aulia.
Dia menuturkan, hal lain yang perlu diperhatikan saat meminjam dana melalui pinjol adalah kemampuan membayar. Calon nasabah diimbau meminjam dana dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan pengembaliannya.
“Kalau pinjol itu sifatnya utang ya, jadi harus dilihat ada enggak sumber penghasilan kita yang bisa digunakan untuk membayar utang itu. Jangan sampai uang pinjaman dipakai untuk hal konsumtif, tidak menghasilkan uang, kalau untuk bisnis ya silakan saja,” ujar Aulia.
Dia menambahkan, banyaknya kasus yang menjerat masyarakat memunculkan stigma negatif terhadap pinjol dan dianggap berdampak merugikan para nasabahnya. Padahal pinjol sebenarnya bisa memberikan dampak baik pada perekonomian masyarakat selama legal.