Sebagai informasi, kartu GPN ini hanya diperuntukkan untuk transaksi dalam negeri. Keunggulan dari kartu GPN yang digagas oleh BI adalah tiap transaksi tidak akan dikenai biaya merchant.
Selain itu juga bisa diakses seluruh bank di Indonesia. Lain halnya dengan kartu debit atau kredit yang biasa dipergunakan masyarakat pada umumnya, tiap transaksi biasanya dikenakan biaya saat menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Meski tidak dikenakan biaya tiap transaksi di dalam negeri, kartu GPN ini masih mempunyai kekurangan. Pasalnya, kartu GPN tidak menggantikan kartu kredit dan debit yang selama ini beredar dan dipergunakan masyarakat Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, BI mencatat pertumbuhan transaksi melalui kartu debit berlogo GPN mencapai Rp11,58 triliun dalam delapan bulan terakhir. Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI, Aloysius Donanto mengatakan, perolehan tersebut berdasarkan implementasi yang dilakukan secara bertahap sepanjang Oktober 2017 hingga Juni 2018.
"Pertumbuhan 107 persen mulai Oktober 2017 sampai Juni 2018 total transaksi lewat GPN Rp11,58 triliun. Dari sisi jumlah transaksi 24 juta totalnya. Grand launching-nya baru sehingga secara transaksi besar," ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2018).