JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan hak pekerja/buruh saat kerja di hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini disampaikannya saat melakukan sidak di Bandara Soekarno-Hatta bersama Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, Rabu (25/12/2024).
Pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja selama periode libur nasional, terutama bagi mereka yang tetap bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan lancar. Hak pekerja itu berupa upah lembur maupun hak libur.
"Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan," ujar Noel dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Dia menambahkan, sidak ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam memastikan pelayanan publik yang optimal sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.