JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan sikap untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua tenaga honorer di Kemenkop UKM pada 2019 lalu. Adapun tim independen Kemenkop UKM melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Secepatnya akan kami sampaikan hasil koordinasi dengan BKN,” ujar Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman dalam keterangan yang diterima, Minggu (30/10/2022).
Arif menjelaskan, Kemenkop UKM sebelumnya telah memberikan hukuman disipilin berat, dari grade 7 ke grade 3 kepada dua terduga pelaku ASN, tapi belum ke tingkat sanksi pemberhentian. Untuk itu, terkait sanksi kepegawaian maka melalui tim dilakukan konsultasi dengan BKN. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, yang merupakan tenaga honorer telah dipecat sebelumnya.
Tim independen yang dibentuk oleh Menkop UKM melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Anggotanya adalah Riza Damanik dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.
Menkop UKM Teten Masduki telah menyampaikan, tugas tim independen di antaranya, pertama, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan. Kedua, memastikan pemenuhan hak-hak korban. Ketiga, menyiapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Staf Khusus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan sekaligus anggota Tim Independen Riza Damanik mengatakan, terkait kasus pidana, merupakan wilayah penegak hukum.
“Bapak Menteri berkomunikasi dengan tim dan menyampaikan arahan kepada tim agar kasus ini diungkap setuntas-tuntasnya, tidak ada yang perlu ditutupi. Sekiranya ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyelesainnya harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” ucap Riza.