Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035).
IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut setiap 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Febriany pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan pemerintah Indonesia.
"Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," tutur Febriany.