JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan harga logam dan batu bara acuan di Oktober 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 277.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Oktober 2024.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi menjelaskan Harga Mineral Acuan (HMA) bulan Oktober digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) bulan yang sama.
"Sementara, sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri, Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Oktober 2024 juga digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) bulan ini," ucap dia, Jumat (25/10/2024).
Dalam Kepmen ini, ditetapkan HBA bulan Oktober untuk komoditas batubara 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, total Sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 persen pada angka 131,17 dolar AS/ton. "Angka ini naik dari HBA bulan September senilai 125,15 dolar AS per ton," imbuh Agus.
Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas Batubara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32 persen Total Sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen. "HBA I ditetapkan di level 79,69 dolar AS per ton," ujar dia.
Sementara, Harga Acuan untuk komoditas Batubara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73 persen, Total Sulphur 0,23npersen dan Ash 3,90 persen ditetapkan pada besaran 52,41 dolar AS per ton. Adapun Harga acuan untuk Batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30 persen, Total Sulphur 0,24 persen dan Ash 3,88 persen, pada angka 34,67 dolar AS per ton.