Social Commerce Resmi Dilarang, Begini Respons TikTok Indonesia

Ikhsan Permana SP
TikTok Indonesia sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait pelarangan social commerce. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce, TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," ucap Perwakilan Tiktok Indonesia kepada iNews.id, Rabu (27/9/2023).

Menurut TikTok Indonesia, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta creator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Meski demikian, TikTok Indonesia akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Tom Lembong Blak-blakan Soal Kedekatannya dengan Jokowi, Malah Jadi Timses Anies

Nasional
2 bulan lalu

Presiden Peru Dina Boluarte Tiba di Indonesia, bakal Bertemu Prabowo Besok

Nasional
3 bulan lalu

Produk AS Masuk RI Bebas Tarif, Mendag: Bisa Dukung Industri Kita 

Nasional
3 bulan lalu

RI Dapat Tarif Impor Trump 19%, Mendag: Masih Paling Rendah di ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal