Dadan menambahkan, berdasarkan rapat bersama Menko Perekonomian, terdapat dua hal yang dibahas.
Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat itu bersih. Dia menjelaskan, pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.
"Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi," katanya.