Sam Bankman-Fried Terancam Hukuman 50 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Aditya Pratama
Jaksa federal menyerukan agar mantan miliarder kripto Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 40-50 tahun penjara atas penipuan di FTX. (Foto: Reuters)

NEW YORK, vozpublica.id - Jaksa federal menyerukan agar mantan miliarder kripto Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 40-50 tahun penjara setelah mencuri miliaran dolar dari pelanggan dan menipu investor di bursa kripto miliknya yang sekarang bangkrut, FTX. Adapun putusan hukuman dijadwalkan pada 28 Maret mendatang.

Mengutip CNN Business, Bankman-Fried dinyatakan bersalah pada bulan November karena mencuri lebih dari 8 miliar dolar AS atau setara Rp125,17 triliun dan melibatkan karyawannya dalam upaya menutup-nutupi penipuan tersebut selama bertahun-tahun. Jaksa menyebut aksi tersebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah.

“Skala besar penipuan di FTX tidak hanya diukur dari jumlah uang yang dicuri. Penipuan di FTX juga dapat diukur berdasarkan jumlah dan jenis korban, jangkauan geografis penipuan, serta luas dan frekuensi tindakan yang melanggar hukum dan tidak etis," ucap jaksa dalam pengajuannya ke pengadilan federal Manhattan dikutip, Minggu (17/3/2024). 

Pengacara Bankman-Fried mendesak Hakim Lewis Kaplan untuk mempertimbangkan hukuman penjara yang jauh lebih singkat, yaitu tidak lebih dari 6,5 tahun. Dalam pengajuan ke pengadilan bulan lalu, pengacara berpendapat bahwa Bankman-Fried adalah pelaku non-kekerasan yang bersekongkol setidaknya dengan empat orang lainnya, yang mengaku bersalah atas kejahatan tersebut.

Berdasarkan pedoman hukuman federal, Bankman-Fried bisa menghadapi hukuman maksimal 110 tahun. Dia saat ini tinggal di penjara Brooklyn sembari menunggu hukuman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain

Bisnis
10 hari lalu

RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025

Seleb
18 hari lalu

Reza Gladys Diduga Lakukan Penipuan Lewat Produk Skincare, Diklaim Tidak BPOM!

Buletin
20 hari lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal