JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan mengekspor pasir laut. Bahkan, langkah ini tinggal menunggu persetujuan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Trenggono menjelaskan, kebijakan ekspor pasir laut ini dalam rangka menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan. Sebab pasir laut terkadang menutupi terumbu karang, tempat hidup berbagai biota kelautan, dan juga mengganggu aktivitas pelayaran.
"Ya itu (kebijakan ekspor pasir laut) kan kita tunggu Mendag (Menteri Perdagangan)," ujar Trenggono usai menghadiri acara Indonesia Marine and Fisher Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Trenggono menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan beberapa lokasi yang tersebar diseluruh Indonesia untuk diperbolehkan pengambilan pasir laut dan diperjualbelikan, salah satu wilayah yang disebut seperti Kalimantan.
Sekadar informasi tambahan, pada tahun 2002 silam, Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.