JAKARTA, vozpublica.id - Kebijakan antidumping bagi komoditas udang beku yang terjadi di Amerika Serikat (AS) membuka peluang bagi Indonesia untuk membuka pasar ekspor baru. Direktur Pemasaran PDSPKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Erwin Dwiyana menuturkan, Jepang bisa menjadi pasar ekspor baru untuk produk beku dan olahan.
Erwin menuturkan, selain itu terdapat negara lainnya yang juga memiliki peluang besar, antara lain Australia dan Korea Selatan.
“Di pasar AS sendiri masih ada peluang untuk komoditas udang selain udang beku. Kemudian ada pasar lain seperti Jepang yang berpotensi besar untuk produk beku dan olahan. Kemudian ada Australia dan Korea Selatan,” ucap Erwin dalam keterangannya dikutip, Selasa (29/10/2024).
Erwin menambahkan, terkait kelanjutan antidumping, penanganan yang dilakukan KKP bersama otoritas lainnya menunjukkan hasil positif.
Berdasarkan keputusan final determination investigasi USDOC, tidak ditemukan adanya countervailable subsidies atau pemberian subsidi kepada petambak dan eksportir undang beku Indonesia.
Sedangkan terkait tuduhan antidumping, keputusan final determination yang dirilis USDOC pada 22 Oktober menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9 persen untuk udang Indonesia. Angka tersebut lebih rendah dibanding hasil preliminary determination yang sempat dikeluarkan yakni sebesar 6,3 persen.
“Kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVD-nya 0 persen, sementara anti dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan capaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti,” katanya.