JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang menyebut banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak oleh perbankan karena skor kredit yang kurang baik.
Selain itu, REI turut menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu langsung terhapus. Pasalnya, data tersebut tak memiliki rentang waktu yang valid untuk dibersihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, SLIK merupakan sarana pertukaran data di antara penyedia fasilitas pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen risiko.
"Data informasi debitur akan terus ada di SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia fasilitas pembiayaan sudah tidak beroperasi lagi," ujar Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024 dikutip, Selasa (13/8/2024).
Dian menambahkan, dalam proses pemberian kredit informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.