JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Aturan baru itu mengatur tata aturan penyaluran pupuk bersubsidi hingga izin impor jika stok dalam negeri tak mencukupi.
Dari salinan yang diterima iNews.id, Minggu (9/2/2025), Perpres 6/2025 ditandatangani Prabowo pada 30 Januari 2025. Tujuan penerbitan Perpres ini untuk mencapai ketahanan pangan.
“Tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan,” bunyi perpres itu.
Dijelaskan, aturan tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
Dalam aturan itu, pupuk subsidi tidak hanya untuk sektor pertanian, namun juga untuk sasaran penerima pembudi daya ikan. Hal ini nantinya dilakukan oleh menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.