Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sukses penerimaan ini didukung oleh suksesnya semua KPP di lingkungan Kanwil DJP WPB dalam memenuhi target penerimaan yang ditetapkan dalam KEP-309/PJ/2025. KPP berhasil mengumpulkan lebih dari 100 persen target dengan rincian data sebagai berikut:
1. KPP Wajib Pajak Besar Satu mencapai 100,14%.
2. KPP Wajib Pajak Besar Dua mencapai 100,22%.
3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga mencapai 101,31%.
4. KPP Wajib Pajak Besar Empat mencapai 101,39%.
Kepatuhan wajib pajak untuk SPT Tahunan 2023 yang disampaikan di tahun 2024 di semua KPP di lingkungan Kanwil DJP WPB juga tercapai. Terdapat 887 wajib pajak badan, serta 1.075 wajib pajak besar orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan juga telah melaporkan SPT Tahunannya.
Sementara itu, Agus menjelaskan Kanwil DJP WPB harus menghadapi 2025 dengan memitigasi risiko terhadap perubahan yang terjadi, baik perubahan kebijakan internal DJP ataupun eksternal, serta perubahan kondisi global yang terjadi. Mengingat wajib pajak besar yang diadministrasikan sedikit banyak dipengaruhi oleh kondisi global seperti penurunan perekonomian akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah dan Ukraina.