JAKARTA, vozpublica.id - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menargetkan pembubaran atau penjualan aset 8 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selesai di 2029. Hal itu setelah pemerintah memutuskan melikuidasi perusahaan plat merah tersebut.
Menurut Direktur Investasi, Ridha Farid Lesmana proses penyelesaian aset delapan perusahaan pelat merah mulai dilakukan pascapenerbitan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal pembubaran BUMN pada 2023 lalu.
"Untuk roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran ada delapan BUMN. (Pemberesan aset) ini sejak diterbitkan PP pembubaran tahun 2023," kata Ridha saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Komisi VI DPR RI, Selasa (24/6/2024).
Adapun, delapan BUMN yang sudah dibubarkan dan masuk dalam proses pemberesan aset di antaranya, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero)
Lalu, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT PANN Multi Finance, hingga PLN Batubara.