JAKARTA, vozpublica.id - Skema power wheeling dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) tengah dibahas oleh DPR untuk dimasukkan. Namun, pembahasan tersebut diakui masih alot karena skema dinilai merugikan negara.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara pada dasarnya tidak ada relevansi antara skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Sehingga, skema tersebut dinilai tidak perlu masuk ke dalam draft RUU.
“DPR dan pemerintah tidak perlu memasukkan klausul power wheeling dalam draft RUU EBET karena pada dasarnya pengembangan energi baru terbarukan telah diatur dalam beberapa aturan dan sudah diimplementasikan," kata dia dikutip Minggu (11/8/2024).
Bahkan, kata dia, skema power wheeling telah ditolak oleh MK beberapa waktu lalu dan tercatat saat mahkamah tertinggi itu membatalkan klausul power wheeling sebelumnya, yaitu UU No.20/2002 dan UU Nomor 30/2009.
"Adapun power wheeling juga sudah ditolak beberapa kali, bahkan oleh MK melalui beragam putusan. MK membatalkan dengan memori putusan MK No.1/2003 dan No.111/2015, namun tetap diabaikan oleh pemerintah,” tutur dia.