Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah

Viola Triamanda
Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa dapat subsidi upah. (Foto: Ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tak cuma pekerja sektor formal dengan gaji Rp3,5 juta yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Namun, para pekerja dengan gaji di atas itu juga berkesempatan mendapatkannya. 

Dia menjelaskan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, tapi nominalnya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota akan mendapatkan BSU. 

"Contohnya Jakarta, UMP-nya adalah Rp4,7 juta, meskipun di atas Rp3,5 juta tapi pekerja yang gajinya Rp4,7 juta atau kurang akan mendapatkan BSU," kata dia di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dia menuturkan, BSU memang dialokasikan untuk pekerja sektor formal saja. Sedangkan pekerja informal akan diberikan bantuan melalui program lain. 

"Jadi seperti nelayan, driver ojol, sopir, dan pekerja sektor informal lainnya akan diberi bantuan, namun bukan melalui Bantuan Subsidi Upah ini," ucapnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Pemerintah Luncurkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate Mulai Oktober 2025

Nasional
3 hari lalu

Kronologi Kebakaran Gedung Hunian Pekerja Konstruksi di IKN, 15 Mobil Damkar Dikerahkan

Nasional
8 hari lalu

Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Nasional
12 hari lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal