JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tak cuma pekerja sektor formal dengan gaji Rp3,5 juta yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Namun, para pekerja dengan gaji di atas itu juga berkesempatan mendapatkannya.
Dia menjelaskan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, tapi nominalnya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota akan mendapatkan BSU.
"Contohnya Jakarta, UMP-nya adalah Rp4,7 juta, meskipun di atas Rp3,5 juta tapi pekerja yang gajinya Rp4,7 juta atau kurang akan mendapatkan BSU," kata dia di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dia menuturkan, BSU memang dialokasikan untuk pekerja sektor formal saja. Sedangkan pekerja informal akan diberikan bantuan melalui program lain.
"Jadi seperti nelayan, driver ojol, sopir, dan pekerja sektor informal lainnya akan diberi bantuan, namun bukan melalui Bantuan Subsidi Upah ini," ucapnya.