JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menciduk 155 platform pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi bodong alias tanpa izin hingga April 2023.
“Satgas Waspada Investasi telah menindaklanjuti dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5/2023).
Menurut dia, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga telah meningkatkan upaya pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Hal itu bertujuan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi bodong dan pinjol ilegal.
Sementara itu, sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).
“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ungkap Friderica.