Menkop Teten Sebut Penjualan Baju Bekas di IG Ilegal: Itu Tindak Pidana!

Iqbal Dwi Purnama
Menkop UKM Teten minta penjual baju bekas hapus postingan karena merupakan tindakan ilegal. (ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta oknum yang menjual baju bekas di platform Instagram untuk menghentikan aktivitas perdagangannya. Sebab, hal itu dinilai sebagai merupakan tindakan ilegal.

Menurut Teten aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media tidak memiliki izin untuk bertransaksi.

"Kita sudah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air. Sebab barang ilegal masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan para pelaku UMKM yang wajib mengikuti aturan yang ada. Akibatnya, para pelaku harus ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Sabrina Chairunnisa Hapus Instagram usai Viral Buang Nama Deddy Corbuzier! 

Seleb
6 hari lalu

Viral Uya Kuya Posting soal Balas Dendam di Instagram, Pernyataannya Mengejutkan!

Seleb
9 hari lalu

Instagram Nafa Urbach Aktif Lagi, Bio Jadi Sorotan!

Internet
11 hari lalu

Heboh! Instagram Menkeu Purbaya Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal