Menkeu Purbaya Larang Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce Mulai 1 Oktober 2025

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melarang penjualan rokok ilegal di e-commerce atau lokapasar mulai 1 Oktober 2025 mendatang. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan melarang penjualan rokok ilegal di e-commerce atau lokapasar mulai 1 Oktober 2025 mendatang. Hal ini setelah dia memanggil manajemen lokapasar seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli untuk memberantas rokok ilegal.

Dalam pertemuan tersebut, mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) tersebut mengimbau agar e-commerce tidak membiarkan para mitra merchant menjajakan barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

“Untuk cukai kan kemarin saya ngomong soal cukai rokok. Kami sudah panggil marketplace, Bukalapak, Tokopedia, apalagi... Blibli, semua untuk menghimbau untuk menjalankan, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal. Nanti yang lain juga tadinya mintanya baik, 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).

Purbaya menambahkan, untuk memberantas penjualan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengecek produk-produk industri hasil tembakau (IHT) yang didistribusikan para suplier atau distributor.

Dia menyebut, jika terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, pihaknya akan menangkap dan memberikan hukum setimpal bagi pihak-pihak terkait itu.

“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Kami juga akan cek-cek ke ininya, supplier,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menkeu Purbaya bakal Kejar Penjual Rokok Ilegal di Warung hingga E-commerce

Nasional
4 jam lalu

Purbaya Pede Rupiah Menguat Pekan Depan usai Anjlok Dekati Rp16.800 per Dolar AS

Nasional
15 jam lalu

84 Penunggak Pajak Bayar Rp5,1 Triliun, Purbaya: Sisanya Kami Kejar Terus

Nasional
16 jam lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online: Kita Nggak Ganggu Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal