Kritik Kenaikan UMP 2024, Ekonom: Terlalu Kecil dan Sangat Mengecewakan

Michelle Natalia
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. (Foto: dok. pri).

JAKARTA, vozpublica.id - Ekonom sekaligus Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira, mengkritik kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 (UMP 2024) yang telah diumumkan serentak oleh berbagai daerah pada Selasa (21/11/2023). 

Menurut Bhima, angka kenaikan UMP 2024 terlalu kecil dan sangat mengecewakan. Pasalnya, kenaikan UMP 2024 tidak sebanding dengan kondisi ekonomi di mana inflasi meningkat akibat kenaikan harga barang.  

Bhima pun menilai, kecilnya kenaikan UMP 2024 akan membatasi daya beli masyarakat, sehingga dapat mengancam pertumbuhan ekonomi di tahun 2024. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit menembus angka 5 persen tahun depan. 

"UMP 2024 dengan kenaikan yang terlalu rendah bisa mengancam pertumbuhan ekonomi tahun depan. Sulit ya bisa tumbuh 5 persen tahun depan dengan stimulus upah yang terlalu rendah," ungkap Bhima kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Bhima mengungkapkan, idealnya diatas 10 persen melihat tekanan inflasi pangan yang cukup berisiko menggerus daya beli. Inflasi bahan pangan masih tinggi dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan yang tinggi berlanjut. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Level Rp16.598 per Dolar AS

Makro
6 hari lalu

BPS Catat Inflasi September 2025 Tembus 0,21% gegara Harga Cabai hingga Perhiasan

Nasional
13 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke Rp16.684 per Dolar AS

Nasional
14 hari lalu

Ketua Banggar DPR Ingatkan Pentingnya Jaga Inflasi dan Rupiah, Singgung Gaya Koboi Menkeu Purbaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal