JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga terkait penyediaan avtur di bandara. Pasalnya, pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha tersebut.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan hal tersebut diduga karena menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur, maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.
KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir. KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.
Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia.