Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x – 1,9x. Dalam periode semester I tahun 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022.
Pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5x – 1,7x dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3x – 1,5x, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi.
Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng. Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan.
"Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp17.350 per liter. Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2.500 per kg," ucapnya.
Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter. Penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani.
"Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food pasca-adanya kebijakan kenaikan harga BBM. Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng kemasan sederhana (curah) yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini," tuturnya.