Ketahuan, 7 Perusahaan Minyak Goreng Mangkir dari Panggilan KPPU

Advenia Elisabeth
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: dok vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan ada 7 perusahaan minyak goreng yang mangkir dan tidak kooperatif dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan pada periode tersebut seharusnya ada 9 perusahaan minyak goreng yang dipanggil KPPU untuk diperiksa. Nyatanya, hanya 2 perusahaan yang kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU.

"Ada 7 perusahaan yang tidak hadir memenuhi panggilan KPPU, yaitu PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI," kata Gopprera, dikutip Selasa (12/4/2022).

Menurut dia, karena masih ada 7 perusahaan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, maka KPPU akan melakukan panggilan kembali untuk pemeriksaan terkait persoalan kelangkaan minyak goreng di tanah air.

"Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa. Nanti kita lihat dalam proses penyelidikan lanjutan yang kita lakukan,” ujar Gopprera.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Nasional
22 hari lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
3 bulan lalu

KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Bisnis
9 bulan lalu

Tok! KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal