JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyebut akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun 2025. Aturan ini nantinya akan diturunkan diterbitkan dalam Peraturan Menteri (Permen) dan akan diteken besok, Rabu, 4 Desember 2024.
Yassierli menuturkan, saat ini aturan upah minimum provinsi (UMP) masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
"Pak Prabowo mengumumkan hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum," ucap Yassierli di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan penetapan kenaikan upah ini sudah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Angka (kenaikan upah 6,5 persen) itu keluar sudah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, dan melalui dialog Tripartit," tuturnya.