"PBNU akan diberikan lahan eks Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran akan selesai minggu depan," ucap Bahlil dalam konpers di Kementerian Investasi dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Namun, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya menyebut pada pekan depan penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan tuntas pada pekan depan.
Dia juga menegaskan ormas keagamaan yang memperoleh izin kelola tambang tetap akan memperoleh syarat yang ketat sebelum ditawari mengelola izin tambang. Bahlil memastikan, pemerintah tetap akan berlandaskan dasar pemikiran resribusi agar ormas keagamaan dapat berkontribusi.
Adapun, pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1.
"Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak," katanya.