JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia menyebut salah satu kriteria ormas keagamaan agar bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) adalah memiliki badan usaha. Dia menegaskan, pemberian konsesi tambang bukan serta merta kepada organisasinya.
"Gini, kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya, tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu. Detailnya besok ikut konpers," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Bahlil menambahkan, guna mendetailkan terkait ormas keagamaan yang akan diberikan konsesi tambang, dia akan menjelaskan lebih rinci melalui konferensi pers besok, Jumat (7/6/2024).
"Besok saya konpers di Kementerian Investasi membicarakan tentang investasi dan ikut bicarakan tentang PP yang baru soal ormas. Besok aja," tuturnya.
Dia menjelaskan, materi yang akan dibahas terkait substansi dan tujuan dari adanya program pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan di Indonesia.