JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan tiga pesawat Boeing 737 Max 9 milik maskapai Lion Air untuk kembali beroperasi per 11 Januari 2024 lalu. Sebelumnya, pesawat tersebut sempat diberhentikan sementara pengoperasiannya (grounded) sejak 6 Januari 2024.
Tiga pesawat tersebut yaitu PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI sempat di-grounded untuk memastikan keselamatan penerbangan dan untuk dilakukan inspeksi lebih lanjut setelah terjadi insiden terlepasnya emergency door milik Alaska Airlines beberapa hari lalu yang memiliki tipe pesawat yang sama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menuturkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan mengevaluasi laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Lion Air.
“Setelah dilakukan inspeksi dan melalui proses revisi dan evaluasi dengan melakukan komunikasi dengan pihak PT Lion Mentari Airlines, Boeing dan Federal Aviation Administration (FAA) lebih lanjut maka disimpulkan bahwa emergency exit yang dimiliki tiga pesawat tersebut tidak terdampak Airworthiness Directive (AD) 2024-02-51 dan DGCA AD 24-01-001-U,” ujar Kristi di Jakarta, Kamis (18/1/2024).