Seperti diketahui, produk Indonesia turut dikenakan tarif masuk sebesar 32 persen.
“Inilah yang perlu pemerintah atau siapa pun untuk mengklarifikasi," kata JK.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani instruksi presiden pemberlakukan tarif masuk terbaru. Tak tanggung-tanggung, Trump menerapkan tarif masuk untuk produk dari 180 negara, sebanyak 85 di antaranya dikenakan 10 persen ke atas.
Tarif timbal balik tersebut berlaku efektif mulai Rabu (9/4/2025) pukul 00.01 waktu AS.