JAKARTA, vozpublica.id - Harga pupuk nonsubsidi mengalami kenaikan signifikan sejak Januari tahun ini. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk nonsubsidi.
Menurut data World Bank-Commodity Market Review per 4 Januari 2022, Pupuk Urea dan Diamonium Fosfat (DAP) mengalami kenaikan yang signifikan. Harga DAP mengalami kenaikan sebesar 76,95 persen, sedangkan harga pupuk Urea naik hingga sebesar 235,85 persen.
Indonesia menetapkan Urea sebagai pupuk bersubsidi. Penetapan ini melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam beleid ini, pemerintah menetapkan Urea dan NPK sebagai pupuk bersubsidi.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Mohammad Hatta, menyebut tidak ada aturan yang mengatur soal HET. Lantaran pupuk nonsubsidi mengikuti harga pasar atau keekonomian.
"Oh tidak ada regulasi yang mengatur HET karena itu harga pasar, enggak bisa kami. Kami pernah diskusi soal itu tapi enggak jalannya untuk itu mengintervensi Non subsidi itu karena itu harga pasar," ungkap Hatta saat ditemui wartawan di Bali, Senin (18/7/2022).