JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah resmi membatasi subsidi pupuk untuk petani. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, hanya sembilan komoditas yang akan menerima subsidi pupuk dari pemerintah. Kesembilan komoditas pangan tersebut, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Menurutnya, pembatasan subsidi pupuk untuk sektor pertanian ini bagian dari pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Kebijakannya ini mulai berlaku September 2022 mendatang.
"Pemerintah saat ini terus melakukan pembenahan di bidang pertanian mulai dari pola pemberdayaan petani meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian demi pemenuhan pangan nasional dan menyejahterakan petani," kata dia dalam acara Implementasi Aplikasi Rekan untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi di Bali, Senin (18/7/2022).
Alasan pemerintah memprioritaskan subsidi pupuk hanya pada sembilan komoditas saja lantaran memiliki peran signifikan bagi ketahanan pangan nasional. Musdhalifah menilai, komoditas pangan dasar ini mendukung terwujudnya ketahanan pangan dalam negeri.