"Jadi, sertifikat halal yang sudah dikeluarkan itu adalah atas nama minuman jus buah anggur. Jadi, bukan wine seperti yang beredar viral di media sosial," ucap Khaliq, Selasa (1/8/2023).
"Jadi saya kira ini sudah clear bahwa sertifikat halal yang sudah terlanjur keluar itu sudah diblokir dan di-take down oleh BPJPH," tuturnya.
Meski demikian, atas viralnya hal tersebut, Khaliq menyampaikan, seyogyanya perlu ditingkatkan kembali pengawasan ketat atas pengajuan label halal untuk barang makanan dan minuman.
BPJPH, kata dia, harus transparan terhadap skema dan prosedur tentang pemberian label halal itu. Demikian juga bagi pelaku usaha juga dituntut untuk memberikan data produk secara jujur dan benar serta apa adanya.
"Selanjutnya, pemerintah bersama lembaga terkait perlu melakukan secara intensif sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya produk halal dan sertifikasi halal satu produk untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi," ucapnya.
Bukan tanpa dasar, Khaliq menegaskan, hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah agama sesuai dengan syariah Islam.
"Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses Produk Halal (PPH) itu adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk," ujar Khaliq, yang juga bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu.