JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis ekspor produk glassware for table (kaca meja) Indonesia ke Brasil menguat. Sebab, produk ini resmi terbebas dari penerapan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dari Brasil.
Sebelumnya, penyelidikan perpanjangan penerapan BMAD untuk produk ini resmi dihentikan oleh Otoritas Brasil pada 29 Juni 2022 lalu. Penyelidikan dimulai sejak 23 Desember 2021 untuk produk dengan pos tarif 7013.49.00, 7013.28.00, dan 7013.37.00 yang berasal dari Indonesia, Argentina, dan China.
“Ekspor Produk Glassware for Table Indonesia ke Brasil akhirnya terbebas dari penerapan BMAD Brasil. Sejak 1 Maret 2011, produk ekspor kita dikenakan BMAD sebesar 0,15 dolar AS per kg oleh Brasil. Pencapaian ini patut disyukuri mengingat penghentian penyelidikan ini dilakukan hanya dalam kurun waktu enam bulan sejak dimulai,” ujar Zulhas, Selasa (2/8/2022).
Zulhas menambahkan, keputusan ini diambil Otoritas Brasil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Dalam laporan penyelidikan, Otoritas Brasil menyampaikan, terdapat ketidaklengkapan/ketidakakuratan data yang disampaikan industri dalam negerinya.
"Hal ini mempengaruhi reliabilitas dan validitas data termasuk dengan klaim kerugian yang dialami Industri dalam negeri Brasil. Akhirnya, otoritas Brasil memutuskan untuk menutup penyelidikan ini tanpa perpanjangan penerapan BMAD," kata dia.
Sementara, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menyampaikan, selama proses penyelidikan, pemerintah Indonesia bersama eksportir terkait telah menempuh langkah proaktif untuk mendapatkan hasil positif.
“Kolaborasi kementerian terkait, Kedutaan Besar RI Brasilia, serta eksportir akhirnya berbuah manis dengan dihentikannya kasus tanpa rekomendasi perpanjangan penerapan BMAD. Setelah lebih dari 10 tahun akses pasar glassware for table Indonesia ke Brasil terhambat oleh penerapan BMAD, kini produk kita siap kembali bersaing di pasar Brasil,” ucap Veri.