JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara soal kabar tiket konser, tissue hingga deterjen bakal dikenakan cukai. Kabar itu sebelumnya disampaikan dalam kuliah umum di PKN STAN.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto kabar tersebut pada dasaenya merupakan usulan yang hanya disampaikan dalam lingkup akademik. Maka dari itu, pihaknya belum melakukan kajian.
"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," kata Nirwala dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Nirwala menjelaskan pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Saat ini, barang yang dikenakan cukai baru, etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.