JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) tengah melakukan sejumlah kajian ekstensifikasi cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Terdapat lima produk yang telah masuk kajian pengenaan cukai.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto menjelaskan, kelima produk tersebut di antaranya plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan, dan shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.
Menurutnya, perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ekstensifikasi kebijakan cukai atas BKC saat ini mendukung upaya pengendalian konsumsi produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan," kata Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN 'Menggali Potensi Cukai' dikutip, Rabu (24/7/2024).
Dia mencontohkan, pengenaan cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan dikarenakan produk tersebut bisa memicu penyakit tidak menular. Sebab, cukai tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun penerimaan negara, namun juga sebagai instrumen fiskal dalam mengendalikan eksternalitas negatif.