JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai naik 6 persen pada 2025 menjadi Rp244 triliun. Untuk mencapai target tersebut, salah satu upaya yang akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Pungutan cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp4,4 triliun pada APBN 2024. Namun, hingga saat ini pungutan cukai tersebut belum diimplementasikan karena pemerintah belum merilis aturan teknisnya.
Namun, pungutan cukai MBDK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 dalam pasal 4 ayat 6.
Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren menuturkan, pemberlakuan aturan baru tersebut memang akan berdampak pada sejumlah emiten konsumer seperti PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), di mana keduanya memiliki produk yang terekspos cukai minuman berpemanis masing-masing sebesar 25-30 persen dan 15-20 persen dari total pendapatan.
“Secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis detail teknis perhitungan cukai,” ujar Edi dalam risetnya dikutip, Kamis (22/8/2024).