JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah resmi mengubah peran dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Peprer) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dana Perkebunan yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu.
Pada Pasal 1 ayat 7 beleid tersebut tertulis bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
Perubahan ini membuat BPDP juga bakal mengurusi komoditas lain seperti kakao dan kelapa. Ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 3 dimana tertulis bahwa Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi kelapa sawit, kakao dan kelapa.
Kemudian, pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan, Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean.
"Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan," dikutip dari Pasal 6 ayat 2.