JAKARTA, vozpublica.id - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatat tren penurunan atas restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Tercatat, hingga Maret 2024, relaksasi kredit Covid-19 BNI mencapai Rp25,8 triliun.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar mengatakan hingga tiga bulan pertama tahun ini restrukturisasi kredit turun 3,76 persen dibandingkan realisasinya di 2023 sebesar Rp26,61 triliun. Hal ini disampaikan Royke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI.
“4 tahun terakhir dapat kami sampaikan bahwa kredit restrukturisasi Covid-19 konsisten menunjukan tren penurunan. Di mana sampai dengan Maret Rp25,8 triliun, secara konsisten (turun) yang sebelumnya Rp26,61 triliun di 2023, Desember 2022 Rp49,58 triliun,” ucap Royke, Senin (8/7/2024).
Adapun, program bagian dari pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu resmi berakhir sejak 31 Maret 2024 lalu. Di mana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan tersebut.
Meskipun begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan kembali memperpanjang program tersebut hingga 2025.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto alasan program restrukturisasi kredit ingin diperpanjang karena ada beberapa perusahaan penjamin kredit meminta tambahan premium atau premi saat ini.
"Landasannya ada beberapa perusahaan yang menjamin kredit minta tambahan premium. Kan kalau penjamin kredit minta tambahan premium berarti ada kredit yang bermasalah," kata Airlangga saat ditemui wartawan di kantornya dua pekan lalu.