BEKASI, vozpublica.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kilogram (kg) per orang dalam sehari. Namun ibu rumah tangga (IRT) keberatan dengan aturan tersebut.
"Keberatan kalau dibatasi 10 kg per hari. Saya susah beli jerigenan. Kalau saya enggak beli 1 jerigen, berarti saya mesti beli ngecer. Jadinya kan jauh beda harganya. Saya kan cari lebih murahnya karena kalau mau murah itu belinya 1 jerigen, kalau ecer jadi lebih mahal," kata IRT bernama Indah di Bekasi, Sabtu (18/2/2023).
Adapun Kemendag memberlakukan aturan ini demi menjaga stabilitas harga. Selain itu, supaya tidak terjadi penimbunan jika masyarakat panic buying karena khawatir menjadi langka dan harganya mahal.
Menurut Indah, pemerintah tak perlu khawatir pembeli seperti dirinya akan melakukan penimbunan minyak goreng. Pasalnya, kebanyakan IRT membeli minyak goreng hanya untuk dipakai untuk masak atau usaha makanan.
"Memang kita dibatasi tuh buat apa? Buat (supaya) enggak nimbun? Beli kan cuma untuk persediaan. Kaya misalnya saya, karena suka goreng-goreng, ya paling beli minyak goreng curah 1 jerigen, 2 jerigen. Tapi itu kan buat konsumsi. Bukan buat nimbun yang gimana-gimana," tuturnya.